Mengenal Hukum meletakkan foto di Facebook

Ada seorang teman di FB yang memberikan sebuah pesan berisi link ke halaman FB yang berisi nasihat-nasihat bagi kaum muslimah. Isi nasihat yang dikirimkan pada saya adalah kajian tentang haramnya menampilkan foto muslimah di FB. Saya pun akhirnya membalas pesan tersebut dengan menampilkan sudut pandang saya mengenai hal tersebut. Isi pesan balasan saya kurang lebih begini (dengan sedikit editan untuk mempermudah pemahaman Anda):
Ada tiga dasar kenapa penulisnya mengharamkan menampilkan foto FB, yaitu:
1. Melanggar perintah satr (menutup diri)
2. Banyak cerita jelek atau kejadian merugikan akibat menampilkan foto FB, dan
3. Menutup wajah itu wajib bagi muslimah (menurut penulisnya).
Analisis saya pribadi:
1.      Kewajiban menutup wajah bagi muslimah itu masalah khilafiyah. Yang paling kuat menurutku adalah tidak wajib. Pada poin ini pendapatku bertolak belakang dengan penulis artikel itu. Alasannya, sampai saat ini yang kutahu tidak ada dalil jelas yang mengharamkan menutup wajah, justru yang ada kebolehan tidak menutup telapak tangan dan wajah (kasus Asma’ ketika bertemu Rasul). Orang yang mengharamkan wanita memperlihatkan wajah biasanya beralasan dengan kebiasaan wanita Arab dari dulu-dulunya yang menutup wajah mereka, ada si A, si B, si C dan jutaan lainnya yang bisa disebutkan, tapi yang mereka lakukan itu jelas bukan dalil syara’ karena mereka semua bukan al-Hakim (Syari’). Alasan lemah seperti ini dipakai juga oleh penulis artikel itu.
Dalam ilmu ushul fiqih, untuk mewajibkan sesuatu perlu banyak pertimbangan, seperti: Apakah dilakukan terus menerus oleh Syari’?, Apakah ada perintah jelas? Kalau ada perintah jelas, maka seberapa tegas? Apakah ada ancaman bagi yang melanggar? Apakah ada celaan bagi melakukan dan kalau ada seberapa tegas celaannya?. Menurutku fatwa wajib menutup wajah bagi muslimah belum memenuhi semua pertimbangan itu, sama seperti fatwa wajib memelihara jenggot bagi laki-laki yang meskipun banyak ulama yang mewajibkannya tapi Mazhab Syafi’i hanya mensunnahkan saja karena belum memenuhi semua pertimbangan di atas.
2.      Yang wajib ditutup itu hanya aurat, bukan yang lain. Lalu apakah wajah termasuk aurat? Jawabanku sudah jelas bukan. Logikanya, kalau di dunia nyata saja boleh diperlihatkan kenapa di dunia maya tidak boleh?
3.       Adanya kekhawatiran penyalahgunaan foto FB oleh orang yang berniat tidak baik bukan alasan yang cukup untuk mengharamkan meletakkan foto di FB. Kewajiban dan keharaman itu buka hal sepele yang bisa diputuskan berdasar kekhawatiran belaka kecuali kalau hal yang dikhawatirkan begitu intens terjadi secara massive maka dapat berlaku kai’dah sadd al-dzari’ah (menutup celah yang menuju pada kerusakan).
Normalnya, faktor luar yang dapat merubah suatu hukum itu adalah “akibat yang sifatnya pasti” (dalam istilah arabnya adalah “lazim“, bukan lazim dalam bahasa Indonesia yang berarti kaprah itu), misal khamar itu pasti merusak akal, karenanya dilarang dan beda dengan minuman lain. Judi itu pasti merugikan salah satu pihak, karenanya dilarang dan beda dengan transaksi lain yang sama-sama ridho bi ar-ridho (saling rela). Transaksi “pesan barang” (istilah Arabnya adalah salam) seharusnya dilarang karena membeli barang yang belum ada tapi kemudian diperbolehkan karena pasti dibutuhkan orang dan kalau diharamkan pasti repot. Dan lain-lain yang pasti-pasti.
Contoh-contoh faktor yang tidak pasti:
  • Pisau, pedang dan senjata. kesemuanya adalah barang yang punya potensi disalahgunakan, tapi tidak haram karena terjadinya bahaya bagi orang lain dari benda itu tidak bersifat pasti.
  • Mobil, sepeda motor. keduanya berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, tapi bahayanya tidak pasti terjadi. Karenanya, tidak diharamkan.
  • Poligami. hehehehe….. :-) Ini yang kata orang, terutama kata cewek-cewek yang pinter-pinter,  potensi untuk berlaku tidak adilnya sangat besar. Tapi sayangnya ketidakadilan itu tidak bersifat pasti. karenanya tidak haram.
  • dll
Hal-hal yang cuma bersifat potensial (alias belum tentu terjadi beneran) seperti itu belum cukup untuk mengharamkan sesuatu, tapi sekedar “warning” saja bagi yang melakukan.
Kembali ke masalah awal, apakah Foto FB pasti menimbulkan akibat negatif? Jawabannya jelas TIDAK PASTI, hanya sekedar kemungkinan yang itupun kecil bila dilihat dengan objektif. Tentang khawatir fitnah, memangnya fitnah apa yang bisa dimunculkan sebuah foto yang sopan-sopan? Berzina? Hal mesum? Dilecehkan secara seksual? Khalwat? Membangkitkan syahwat? Bikin laki-laki ngiler? Gak bisa toh?! Apalagi kalau fotonya sudah sopan dan tampak bareng suami atau anak. Beda kalau yang muncul bukan fotonya, tapi orangnya, semisal cewek cantik pamer kecantikan (dandan yang mencolok dan “menggoda”), meskipun sudah menutup aurat, di tengah pasar sendirian tanpa mahram atau pasangan, itu baru khawatir fitnah.
Kesimpulannya, aku TIDAK SEPENDAPAT kalau memasang foto di FB diharamkan bagi perempuan secara mutlak, tapi aku SANGAT SEPENDAPAT bila sebaiknya muslimah muda yang menutup aurat dan merasa cantik (kalau gak merasa ya berarti kurang mensyukuri) untuk tidak meletakkan fotonya di FB sebagai akhlak yang utama (makruh meletakkan foto), lebih-lebih kalau fotonya pake berpose gaya-gaya; pake mesam mesem, lirikan maut dan sudut gambarnya dari samping/atas itu kayak yang biasanya dilakukan cewek-cewek di FB; bagiku itu akhlak yang kurang baik karena kayak “menggoda” atau paling tidak seakan mencoba “menarik perhatian lawan jenis” yang bukan pasangan halalnya. Yang melihat sih tetap mubah (boleh) karena biasanya tidak menimbulkan fitnah apa-apa, tapi hukum bagi yang memasang itu perkara lain.
Lain cerita kalau fotonya “membangkitkan syahwat” alias gak sopan seperti foto yang pamer aurat. Yang kayak gini jelas haram. Walaupun fotonya dianggap tidak “membangkitkan syahwat” karena saking biasanya tapi bila menunjukkan aurat, seperti menunjukkan rambut, leher dan sebagainya yang sudah biasa maka tetap haram.